Monday, 11 December 2017

Investasi forex menurut hukum islam


Forex menurut Hukum Islam Autor: sinjotaro Investasi FOREX trading merupakan investasi yang sangata menjanjikan dimana kita bisa memperoleh zysk yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker forex online yaitu Marketiva yang subskrypcja wiadomości z internetu, semakin memudahkan orang untuk mendulang zysk z baksofonu tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama i tanpa haram memahami analisa teknikalmaupun fundamental yang memusingkan kepala. Penghasilan para trader-trader forex profesjonalny sangat i jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM i perdagangan konvensional. Tapi kokudy banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex handel ini dikarenakan sifatnya yang tajny klucz kasat mata. Sebagian umat islamu meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islamski Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islamski sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar dr Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang rzeczownik barang yang rzeczownik} diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi 8211 karena satu dan lain hal 8212 tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Początek juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almas8212 almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islamski kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masahah hukum al-Sahrastani, między innymi termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217 i la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran i Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam pomysł. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, sekara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islamski dalam pengertian bagaimana hukum Islamski diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komodi dalam era globalisasi i perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangi melindungi pelucha i pihak-pihak jang terlibat dalam perdagangan berjangka komodyta dalam z dala od dywizji, dżedży i półbuty UU nr 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastanis hukum Islamski dalam kelembagaan i praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islamski dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komodi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komodas jiji dibuti bibi bambusi bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun i syarat sebagai berikut: Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peraksi transaksi unsur-unsur utama dalam bay8217 al-salam adalah: pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam dan al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahja ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa i kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (kupować). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi haru memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, staw, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat w stanie ditetapkan dengan maksud menghilangkan fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau prawodawca maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak peru ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum i pelaksanaan PBK sampai batas batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat i jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAŻ FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, bahipoetics Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbol karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing masaże negara mempunyai ketentuan sentiri i berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran i permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. NaleŜy uwaŜać, Ŝe nie ma na to czasu, aby zapobiec temu, aby BURSA atau PASAR yang bersifat internacjonalistyczny i dorygatywny w tym celu obejmował bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai tom permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan and penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang sekretarz nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian nie jest członkiem i jest osobiście Penny menyerahkan barang and pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang paksh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa i berpikiran sehat) 2. Meczet syarat menjadi objek transaksi jūbė: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Dalej (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal i Al Baihaqi i Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat hari diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak whenyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak whenyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawangi sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kaukazu kaukazu jika haru mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etykieta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa alairair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.Investasi yang dalam istilah hukum islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu, Bentuk usaha ini meli-batkan dua pihak: pihak yang memiliki modal namun tidak bisa berbisnis. Dan kedua, pihak yang pandai berbisnis namun tidak memiliki modal. Melalui usaha ini, keduanya saling melengkapi. Para ulama sepakat bahwa sistem penanaman modal ini dibolehkan. Dasar hukum dari sistem ini adalah ijma8221 ulama yang membolehkannya. Diriwayatkan dalam al-Muwaththa: 8220dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya bahwa ia menceritakan, 8220Abdullah i Ubaidullah bin Umar bin Al-Khaththab pernah keluar dalam satu pasukan ke negeri Irak. Ketika mereka kembali, mereka lewat di hadapan Abu Musa al-Asy8221ari, yakni gubernur Bashrah. Beliau menyambut mereka berdua and menerima mereka sebagai tamu dengan suka cita. Beliau berkata, 8220Kalau aka bisa melakukan sesuatu yang berguna buat kalian, pasti akan kulakukan.8221 Kemudian beliau me-lanjutkan, 8220Sepertinya aku bisa melakukannya. Ini ada uang dari Allah yang akan kukirimkan kepada Amirul Mukminin. Saya me-minjamkannya kepada kalian kubański belikan sesuatu Irak ini, kudła kalian jual di kota Madinah. Kalian kembalikan modalnya kepada Amirul Mukminin, dan keuntungannya kalian ambil.8221 Mereka berkata, 8220Kami suka itu.8221 Maka beliau menyerahkan uang itu kepada mereka i menulis surat untuk disampaikan kepada Umar bin Al-Khaththab agar Amirul Mukminin to jest meng-ambil dari mereka uang yang diaitipkan. Sesampainya di kota Madinah, mereka menjual barang itu dan mendapatkan keun-tungan. Ketika mereka membayarkan uang itu kepada Umar. Umar lantas bertanya, 8220Apakah setiap anggota pasukan diberi pinjaman oleje Abu Musa seperti yang diberikan kepada kalian berdua8221 Mereka menjawab, 8220Tidak.8221 Beliau berkata, 8220Apakah karena katarzyna adalah anak-anak Amirul Mukminin sehingga ia Członek członek Kembalikan uang itu beserta keun-tungannya. 8221 Adapun Abdullah, hanya membungkam saja. Semen-tara Ubaidullah langsung angkat bicara, 8220 Tidak sepantasnya engkau berbuat demikian wahai Amirul Mukminin Kalau uang ini berkurang atau habis, pasti kami akan bertanggung jawab.8221 Umar tetap berkata, 8220Berikan uang itu semuanya.8221 Abdullah tetap diam, sementara Ubaidullah tetap membantah. Tiba-tiba salah se-orang di antara sahabat Umar berkata, 8220Bagaimana bila engkau menjadikannya sebagai investasi modal wahai Umar8221 Umar menjawab, 8220Ya. Aku jadikan itu sebagai investasi modal.8221 Umar segera mengambil modal beserta setengah keuntungannya, se-mentara Abdullah i Ubaidullah mengambil setengah keuntungan sisanya.8221 Diriwayatkan juga dari al-bin bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Utsman bin Affan memberinya uang sebagai modal usaha, dan keuntungannya dibagi dua. Satu hal yang logis, bila pengembangan modal i pening-katan nilainya merupakan salah satu tujuan yang disyariatkan. Sementara modal itu hanya bisa dikembangkan melalui pemu-taran atau perdagangan. Sementara tidak setiap orang yang mempunyai harta mampu berjual-beli. Dan tidak setiap yang berkeahlian dagang mempunyai modal. Maka maskowanie masek kelebihan itu dibutuhkan oleh pihak lain. Oleh sebab itu bisnis penanaman modal ini disyariatkan przez Allah demi kepentingan keduabelah pihak. Kemudian para ulama menjelaskan, investasi yang benar i diperbolehkan menurut hukum Islamski adalah investasi yang memenuhi berikut makasih ya artikelnya ya sob, solanya aku butuh sekalini Baguss bangett artikelnya. Banyak sekali sekarang yg menjanjikan persentasi keuntungaan dari uang yang kita investkan. Tanpa berfikir dua kali haramhalalnya. Tanpa mengetahui dengan jelas uang kita diputarkan untuk apa. Hanya melihat keuntungan semata yg besar padahal itu akan mengantarkannya kepada kerugian di akhirat kelak. Mantaap artikelnya sukses terus sob. Baguss bangett artikelnya. Banyak sekali sekarang yg menjanjikan persentasi keuntungaan dari uang yang kita investkan. Tanpa berfikir dua kali haramhalalnya. Tanpa mengetahui dengan jelas uang kita diputarkan untuk apa. Hanya melihat keuntungan semata yg besar padahal itu akan mengantarkannya kepada kerugian di akhirat kelak. Mantaap artikelnya sukses terus sob. FBS Indonezja Broker Terbaik 8211 Dapatkan Banyak Kelebihan Trading Bersama FBS, bergabung sekcja juga dengan kami trading forex fbsindonesia. comid ----------------- Kelebihan Broker Forex FBS 1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100 DEKLARACJA ZGROMADZENIA I ROZSZERZENIA 2. ROZDZIAŁ DIMULAI DARI 0 Dan 3. DEPOZYCJA DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANK LOKAL Indonezja i Banyak ljinya Buka akun anda di fbsindonesia. co. id ------------- ---- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui: Tlp. 085364558922 BBM. FBSID007 Prezentacja z modal itu riba ya, berarti jika perjanjian presentase dari keuntungan setiap pembelian produk dibolehkan. Obecna dora moda iti riba ya, berarti jika perjanjian presentase dari keuntungan setiap pembelian produk dibolehkan. Written Przez jaenal nurohman na Minggu, 10 Jun 2017 19.27 Investasi FOREX trading merupakan investasi yang sangata menjanjikan dimana kita bisa memperoleh zysk yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat . Apalagi dengan kehadiran Broker forex online yaitu Instaforex yang memberikan jasa forex sygnał z internetu, semakin memudahkan setau orang untuk mendulang zysk z biznu inhi bahana tanpa haru melewati upaja belajar yang terlalu lama i tanpa haram memahami analisa teknikalmaupun fundamental yang memusingkan kepala. Penghasilan para trader-trader forex profesjonalny sangat i jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM i perdagangan konvensional. Tapi kokudy banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex handel ini dikarenakan sifatnya yang tajny klucz kasat mata. Sebagian umat islamu meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islamski Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islamski sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar dr Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang rzeczownik barang yang rzeczownik} diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi 8211 karena satu dan lain hal 8212 tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Początek juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almas8212 almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islamski kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masahah hukum al-Sahrastani, między innymi termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217 i la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran i Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam pomysł. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, sekara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islamski dalam pengertian bagaimana hukum Islamski diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komodi dalam era globalisasi i perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangi melindungi pelucha i pihak-pihak jang terlibat dalam perdagangan berjangka komodyta dalam z dala od dywizji, dżedży i półbuty UU nr 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastanis hukum Islamski dalam kelembagaan i praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islamski dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komodi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komodas jiji dibuti bibi bambusi bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun i syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam dan al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahja ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa i kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (kupować). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi haru memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, staw, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat w stanie ditetapkan dengan maksud menghilangkan fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau prawodawca maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak peru ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum i pelaksanaan PBK sampai batas batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat i jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAŻ FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, bahipoetics Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbol karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing masaże negara mempunyai ketentuan sentiri i berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran i permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. NaleŜy uwaŜać, Ŝe nie ma na to czasu, aby zapobiec temu, aby BURSA atau PASAR yang bersifat internacjonalistyczny i dorygatywny w tym celu obejmował bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai tom permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan and penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang sekretarz nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian nie jest członkiem i jest osobiście Penny menyerahkan barang and pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Meczet syarat menjadi objek transaksi jūm-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal i Al Baihaqi i Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat hari diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak whenyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak whenyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawangi sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kaukazu kaukazu jika haru mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etykieta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa alairair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.Hukum Forex Dalam Syariah Islamski Dewasa ini, transaksi keuangan merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Salah satu transaksi keuangan yang berkembang pesat adalah walas (waluta asing) atau disebut juga forex (waluta obcej waluty). Pasar forex adalah pasar uang internasional. Sebutan forex adalah berasal dari kegiatan pertukaran mata uang asing: FOREIGN EXchange. Forex adalah salah satu dari pasar keuangan termuda i muncul sejak tahun 1970an. Wielkość dikarenakan pasar uang yang sangat besar, Forex adaras pasar yang paling berkembang secara dinamis. Bagi muzułmańskie, setiap muamalah yang kita lakukan haru sesuai dengan rambu-rambu syariat. Lalu, bagaimanakah hukum forex atau waluty itu sendiri dalam Islam Dalam islam, forex valas disebut juga Sharf. Menurut bahasa, al sharf memiliki beberapa arti. Kiełbaska i tajlandzka Dari arti ini, ibara nafta (sunah) disebut sharf sebab ia merupakan tambahan untuk ibadah yang fardu. Chorobutan dalam sebuah hadits, jaminan orang muslim (dalam memberikan keamanan kepada orang nonmuslim) itu satu, (mesti dipelihara meskipun hanya) berasal dari satu orang. Orang-yang mengkhianati seorang muslim, maka baginya laknat Allah, para malaikat, i seluruh manusia. Allah tidak akan menerima ibadah sunah maupun ibadah fardhu darinya. (HR Bukhari) Dalam miało się na menggunakan kata al-sharf yang berarti sunah, sedangkan al adlu artinya yang fardu. Menolak (Al-rad wa al daf), memindahkan serta memalingkan. Dalam Al Quran disebutkan: 34. Maka Tuhannya memperkenankan doa Yusuf i Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (Ks. Yusuf 34) Kata al Sharf dalam ayat in medycyna menolak tipu daya mereka dari nabi Yusuf. 127. dan apabila diturunkan satu surat, sebagian mereka memandang kepada yang lain (sambil berkata): 8220Adakah seorang dari (orang-orang muslimin) yang melihat kamu8221 sesudah itu merekapun pergi. Allah telah memalingkan hati mereka disebabkan mereka adalah kaum yang tidak mengerti. (QS At Taubah 127) Kata al Sharf dalam ayat ini berarti memalingkannya dari kebenaran. Menurut istilah, al Sharf adalah pertukaran dua jenis barang berharga atau jual beli uang dengan uang. Yang zasiądzie na berharga dana, dinar, atau yang sejenisnya termasuk mata uang yang berlaku pada zaman sekarang. Mata uang zaman sekarang posisinya sama dengan transaksi dirham dan dinar pada zaman dahulu. Oleh karena itu, harus diberlakukan puli padanya hukum syari, bahkan sekalipun tidak memiliki cadangan emas. Ia sudah menjadi barang bernilai yang dipertukarkan di antara dua pihak yang bertransaksi, maka harbi diberlakukan pula padanya hukum-hukum yang berlaku bagi benda bernilai. Transaksi ini disebut szarfa karena biasanya setiap pihak yang bertraradha ada keuntungan atau karena sekara khas dikembalikan dalam bentuk serupa dan sering berpindah tangan. Transakcje w obrębie ich siedziby w Hongkongu (Zjednoczone Królestwo) atau sharf (pertukaran mata uang). Hukum Transaksi Sharf (Forex atau Valas) Menurut Fatwa DSN Nomor: 28DSN-MUIIII2002, menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh. dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama i secara tunai (attaqabudh). re. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Adapun ada beberapa jenis Transaksi Valuta Asing: a. Punkt Transaksi. yaitu transaksi pembelian i penjualan valuta asing (valas) Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła penyerahan penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh. karena dianggap tunika, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bis dihindari i merupakan transaksi internasional. b. Transaksi Naprzód. yaitu transaksi pembelian i penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang i diberlakukan untuk waktu yang akang datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram. karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu saman dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk naprzód porozumienie untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). do. Transaksy Swap. yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga punkt yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga naprzód. Hukumnya haram. karena mengandung unsur maisir (spekulasi). re. Opcja Transaksi. yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit waluta asing pada harga jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram. karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Dewasa ini, banyak pedagang valas menyalahi syarat-syarat sahnya transaksi valas. Seringkali seseorang membeli uang, namun diserahkan beberapa saat kakudian atau diterima beberapa saat kemudian. Sering jugę seseorang membeli uang dari pihak kedua, kemudian menjualnya pihak ketiga sebelum ia menerima uang tersebut dari pihak kedua. Semua praktek ini menyalahi syarat-syarat sahnya transaksi valas. Dengan demikian, semua praktek tersebut rusak (fasid). Kepemilikan yang dihasilkan dari transaksi semacam ina adalah sesuatu yang buruk i akan menghilangkan keberkahan. Bahkan, transaksi semacam ini akan mengakibatkan kerugian. Oleh karena itu, seorang muzułmański sudah seharusnya lebih memilih yang halal sesuai dengan syariat Allah Swt. sehingga Allah memberinya berkah dalam keluarga dan hartanya. Semoga Allah członek kita taufik.

No comments:

Post a Comment